kolaborasi bum desa dan koperasi
Kolaborasi antar Badan Usaha Milik Desa (Bumdes ) dengan Koperasi dapat membuat sinergi yang erat anatara koperasi dan Bumdes. Namun di samping itu banyak sekali perdebatan mengenai kompetisi antar Bumdes dan koperasi. Padahal dengan adanya kolaborasi antar Bumdes dan koperasi dapat membuat penguatan ekonomi desa. Dan seperti yang kita ketahui bahwa saat ini baru sedikit Bumdesa yang berhasil dan banyak juga Bum desa yang hanya sekedar label / nama, karena tidak sedikit BUM desa yang gagal karena pada dasarnya Bum desa ialah lembaga social yang berbasis benefit bukan profit maka bisa dikatakan Bum desa sebagai volunteer dalam pelaksanaanya tanpa melihat untung. Modal Bumdes berasal dari kekayaan desa yang di pisahkan dan karena BUM desa merupakan campuran antar pelayanan ekonomi. Maka dari itu sisa hasil usaha dari hasil usaha kegiatan usaha perekonomian rakyat biasanya hanya berimpas impas terhadap modal dan jarang memberikan keuntungan karena sisa hasil usaha nya digunakan untuk di putar untuk kegiatan pembangunan lainya. Dan seperti yang kita ketahui juga bahwa belajar dari pengalamaan masa lalu yang mana banyak terjadi kegagalan-kegagalan dari koperasi sebelumnya terhadap akumulasi modal yang diberikan kepada masyarakat dan yang juga sisa hasil usaha nya di manfaatkan dan dinikmati untuk kepentingan segelintir anggota. Dengan adanya kolaborasi antar Bumdes dan koperasi dapat menghilangkan peluang kompetisi antar keduanya karena masing-masing bagian-bagian atau sub kerja nya masing-masing yang secara jelas disepakati oleh sebuah perjanjian, maka kolaborasi antar Bumdes dan koperasi dapat membuat penguatan ekonomi di desa. Mengapa Kolaborasi antar Bumdes dan koperasi dapat membuat penguatan ekonomi desa? Seperti yang kita ketahui bahwa pada prinsip nya Bumdes dan Koperasi sama-sama memiliki tujuan yang sama yaitu untuk kesejahteraan masyarakat. Bumdes dan koperasi adalah dua bagian yang berbeda namun dapat saling melengkapi. Kolaborasi antar Bumdes dan koperasi dapat di jadikan sebagai upaya pengoptimalan kegiatan perekonomian di desa dan membuat usaha milik rakyat semakin kuat. Karena Bumdes akan mendorong koperasi sebagai salah satu lembaga yang bisa mengoptimalkan unit-unit di masing-masing desa, disini Bumdes dan koperasi bersama-sama bekerja sama dan berbagi tugas. Disini koperasi juga dapat berfungsi sebagai holding, saham nya koperasi dan sahamnya milik desa itu. Jadi, saham itu berasal dari saham koperasi atau dana desa yang di anggarkan dari APBN. Koperasi berfungsi sebagai holding untuk mencari peluang pasar, koperasi sebagai penggerak ekonomi rakyat melalui bumdes. Seperti yang kita ketahui bahwa ada beberapa factor yang mendorong koperasi agar dapat berjalan dengan baik, selain koordinasi yang baik antar anggota, karyawan / pegawai koperasi yang berkompeten, membangun kepercayaan terhadap masyarakat, salah satunya adalah harus memiliki modal usaha yang kuat. Untuk itu bumdes dapat melakukan penyertaan modal kepada koperasi. Koperasi memperoleh penyertaan modal untuk pengembangan usaha dan penyertaan modal pada koperasi menjadi instrument bagi peningkatan tata kelola koperasi yang baik. Dan disini koperasi dituntut agar koperasi dapat professional, transparan dan akuntabel. Regulasi ini harus jelas untuk koperasi, sehingga sinergi bumdes dan koperasi bisa terjalin baik untuk kesejahteraan masyarakat. Contoh bumdes dapat melakukan penyertaan modal pada koperasi untuk pengembangan usaha adalah : untuk pengrajin gula jawa (penderes) dapat mendirikan koperasi produksi, bumdes dapat lakukan penyertaan modal kepadanya. Maka akumulasi modal terjadi dan kapasitas pembelian gula penderes naik dan penderes juga dapat lepas melalui tengkulak. Disini koperasi juga berfungsi sebagai pengolahan dan pemasaran hasil produksi. Contoh lain adalah Bumdes akan mendorong koperasi sebagai salah satu lembaga yang bisa mengoptimalkan unit-unit di masing-masing desa. Misalnya, Bumdes lakukan penyertaan modal pada koperasi unit